Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)
Terakhir diperbarui: 21 Agustus 2026 • Dikelola oleh Teknobiz Indonesia / AdaProyek
ℹ️ Jaminan Perlindungan Rekening Bersama (Escrow Guarantee)
Di AdaProyek.com, dana yang ditransfer oleh Client untuk sebuah milestone akan disimpan secara aman di dalam sistem Rekening Bersama (Escrow) platform. Dana tidak akan dicairkan kepada Freelancer sampai hasil pengerjaan disetujui, atau diproses sesuai ketentuan pembatalan di bawah ini.
1. Syarat & Kriteria Pengajuan Refund (Refund Eligibility)
Client berhak mengajukan pengembalian dana (*Refund*) atas dana milestone yang tersimpan di sistem Escrow (`Funded`) apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Pekerjaan Tidak Diserahkan (Non-Delivery): Freelancer tidak menyerahkan hasil pengerjaan hingga melewati batas waktu (*deadline*) yang disepakati tanpa pemberitahuan atau persetujuan perpanjangan dari Client.
- Ketidaksesuaian Spesifikasi (Scope Failure): Hasil pengerjaan yang diserahkan secara nyata dan terbukti obyektif tidak memenuhi spesifikasi utama yang tertulis pada deskripsi kontrak kerja.
- Kesepakatan Pembatalan Bersama (Mutual Cancellation): Client dan Freelancer sepakat secara tertulis melalui pusat pesan AdaProyek untuk menghentikan proyek dan membatalkan kontrak.
- Akun Freelancer Bermasalah: Terjadi pelanggaran berat atas Syarat & Ketentuan platform oleh Freelancer yang mengakibatkan pembekuan akun.
2. Kondisi Yang Tidak Dapat Dikembalikan (Non-Refundable)
Pengembalian dana TIDAK DAPAT diproses dalam situasi-situasi berikut untuk melindungi hak dan waktu kerja Freelancer:
- Milestone yang statusnya telah disetujui (Approved / Paid) oleh Client di sistem workroom. Setelah Client mengeklik tombol pelepasan dana, transaksi bersifat final dan mutlak.
- Client mengajukan tuntutan perubahan lingkup kerja (*change request*) baru di luar perjanjian kontrak awal yang tidak disanggupi oleh Freelancer.
- Client tidak merespons atau memberikan kabar di platform selama lebih dari 14 (empat belas) hari kalender setelah Freelancer mengajukan hasil pengerjaan (*In Review*).
- Ditemukan bukti bahwa Client melakukan komunikasi atau pembayaran secara langsung di luar platform AdaProyek (*Circumvention*).
3. Prosedur & Alur Mediasi Sengketa (Dispute Resolution)
Jika timbul ketidaksepakatan mengenai kriteria kelayakan refund:
- Pengajuan Klaim: Pelapor dapat mengajukan permohonan bantuan mediasi melalui email resmi
rio.teknobiz@gmail.comdengan melampirkan nomor ID Kontrak & bukti terkait. - Pemeriksaan Bukti: Pengelola AdaProyek akan meninjau riwayat obrolan di platform, dokumen lampiran proyek, dan riwayat pengerjaan milestone dalam kurun waktu 3 - 5 hari kerja.
- Keputusan Final Mediasi: AdaProyek berhak menentukan persentase pencairan atau pengembalian dana (Refund Penuh, Refund Sebagian, atau Pencairan ke Freelancer) secara objektif dan keputusan ini bersifat mengikat kedua belah pihak.
4. Waktu Pemrosesan & Metode Pengembalian Dana
⏱️ SLA Pemrosesan Refund
Setelah permohonan refund disetujui, dana akan dikembalikan ke rekening/e-wallet pengirim dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja (tergantung mekanisme jaringan Payment Gateway dan bank penerima).
💳 Metode Pengembalian
Dana akan dikembalikan secara otomatis melalui saluran asal pembayaran (Virtual Account, E-Wallet, atau Transfer Bank). Biaya transaksi gateway yang dipatok oleh pihak ketiga bersifat non-refundable jika dipersyaratkan oleh penyedia gateway.
5. Kontak Bantuan Refund
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan pengembalian dana ini, silakan hubungi tim layanan pelanggan kami:
Pengelola Platform: Teknobiz Indonesia / AdaProyek
Email Dukungan Refund: rio.teknobiz@gmail.com
Alamat Usaha: Cipondoh, Tangerang, Banten
